PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN ASAHAN

Profil

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


        Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Government dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya mandate UU Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.



        Salah satu kewajiban badan publik tersebut untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan  memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2009 pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara publik.



        Selanjutnya dalam integrasi mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tenang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) pada peraturan tersebut menyatakan bahwa Informasi dan Dokumentasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia.





Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, responsif, akurat dan akuntabel sesuai standar operasional procedur yang telah di tetapkan.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.     

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

1.           Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

2.    Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

3.           Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

4.           Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.   

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Kementerian Komunikasi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. 

 

Tugas dan Wewenang

TUGAS

. Pengkoordinaskan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu

. Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

. Melakukan verifikasi bahan informasi publik

. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

. Melakukan kemuntakhiran dan dokumentasi

. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

KEWENANGAN;

. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

. meminta dan memperoleh  informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik

. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. 

 

Struktur, Visi dan Misi


 

VISI

Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :

  • Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
  • Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
  • Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
  • Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
  • Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
  • Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa

 

Standar Layanan

DASAR HUKUM

1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3.     Surat Keputusan Nomor 283 Kominfo Tahun 2017 Penetapan  Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

4.     Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 299 Kominfo Tahun 2017 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

 

WAKTU PELAYANAN INFORMASI :

 

1.  Senin s/d Kamis        : 07.30-16.15 WIB

2.  Istirahat                    : 12.00-13.00 WIB

3.  Jum’at                       : 07.30-12.00 WIB




Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi

PPID Kabupaten Asahan menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di Kabupaten Asahan atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

 

Pengumuman Informasi Publik

Menyikapi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan Pembentukan dan Penetapan Pejabat yang berwenang memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi yang disyahkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Asahan.

Dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah , Bupati Asahan menerbitkan SK tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kab Asahan No.283-KOMINFO-TAHUN 2017.

Untuk mendukung kegiatan kelembagaan PPID maka dilakukan pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan SK Bupati Asahan No.299-KOMINFO-TAHUN 2017.

PPID terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu. PPID Utama bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID dengan pertimbangan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kab Asahan.

PPID Utama dijabat oleh Pejabat Eselon III Bidang Informasi dan Komunikasi/Bidang Kehumasan yaitu kepala Bidang Komunikasi Media Cetak dan Elektronik Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

PPID pembantu dijabat oleh para Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, sebagian Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan SK Bupati Asahan No.283-KOMINFO- thn 2017. 

PPID Kabupaten Asahan berkedudukan pada Dinas Kominfo Jln Mahoni No 3 Kisaran

 

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase