Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Government dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya mandate UU Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Salah
satu kewajiban badan publik tersebut untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai
dan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar
penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2009
pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara publik.
Selanjutnya
dalam integrasi mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengelolaan
dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik, Kementerian Dalam Negeri dan
pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 2017 tenang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik
kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Pada pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2) pada peraturan tersebut menyatakan bahwa Informasi dan Dokumentasi Publik
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali
Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan
rahasia.
Maklumat Pelayanan
Kami siap memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat,
responsif, akurat dan akuntabel sesuai standar operasional procedur yang telah
di tetapkan.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang
terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin
terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh
Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat
tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat
penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
1. Hak setiap Orang untuk
memperoleh Informasi;
2. Kewajiban Badan Publik
menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya
ringan/proporsional, dan cara sederhana;
3. Pengecualian bersifat
ketat dan terbatas;
4. Kewajiban Badan Publik
untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas
Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat
luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif,
yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya
masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau
menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun
2008, Kementerian Komunikasi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola
Informasi dan Dokumentasi. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai
dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14
Tahun 2008.
TUGAS
. Pengkoordinaskan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan
informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
. Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
informasi kepada publik
. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
. Melakukan kemuntakhiran dan dokumentasi
. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh
masyarakat.
KEWENANGAN;
. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan
. meminta dan memperoleh informasi dari unit
kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID
Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya
diakses oleh publik
. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk
membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk
kebutuhan organisasi.
VISI
Terwujudnya sistem
politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah
yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan
didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
MISI
Menetapkan
Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
WAKTU PELAYANAN INFORMASI :
1. Senin s/d
Kamis : 07.30-16.15 WIB
2. Istirahat
:
12.00-13.00 WIB
3. Jum’at : 07.30-12.00 WIB
PPID Kabupaten Asahan menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di Kabupaten Asahan atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Menyikapi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelola
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan Pembentukan dan Penetapan Pejabat
yang berwenang memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi yang disyahkan
dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Asahan.
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah
Daerah , Bupati Asahan menerbitkan SK tentang penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kab Asahan
No.283-KOMINFO-TAHUN 2017.
Untuk mendukung kegiatan kelembagaan PPID maka dilakukan pembentukan
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Asahan dengan SK Bupati Asahan No.299-KOMINFO-TAHUN 2017.
PPID terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu. PPID Utama bertanggung
jawab kepada Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID dengan pertimbangan dari
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kab Asahan.
PPID Utama dijabat oleh Pejabat Eselon III Bidang Informasi dan
Komunikasi/Bidang Kehumasan yaitu kepala Bidang Komunikasi Media Cetak dan
Elektronik Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.
PPID pembantu dijabat oleh para Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan,
sebagian Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan sesuai dengan SK Bupati Asahan No.283-KOMINFO- thn 2017.
PPID Kabupaten Asahan berkedudukan pada Dinas Kominfo Jln Mahoni No 3
Kisaran